Hukum Administrasi Negara
memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan memiliki berbagai macam segi, dan
Hukum Administrasi Negara dapat disimpulkan sebagai sesuatu yang mengenai
Pemerintahan didalam kedudukannya, fungsi serta wewenangnya sebagai
Administrator Negara.
Walaupun demikian luasnya ruang lingkup dan macam
segi dari pada Hukum Administrasi Negara tersebut, para ahli dapat membuat
suatu pengertian dari Hukum Administrasi Negara sebagai pegangan yaitu:
*Menurut Oppen Hein Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan
ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila
badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya
oleh Hukum Tata Negara.
*Menurut J.H.P. Beltefroid Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara
bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis
pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
*Menurut Marcel Waline Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang
menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat
perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan
batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga
masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula
keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana
badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan
membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan
alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
Ilmu
Administrasi Negara adalah sebuah istilah yang mencakup semua bidang kehidupan,
yang secara umum dapat dibagi dalam dua kategori. Pertama, definisi yang
melihat administrasi negara hanya dalam lingkungan lembaga eksekutif saja. Dan
kedua, definisi yang melihat cakupan administrasi negara meliputi semua cabang
pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan publik. Terdapat hubungan
interaktif antara administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Di antara
berbagai unsur lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling
banyak mempengaruhi penampilan (performance) administrasi negara.
Oleh Karena itu menurut saya
Hukum Administrasi Negara merupakan Irisan dari Ilmu Administrasi Negara,
karena didalam Hukum Administrasi Negara mencakup bidang – bidang yang juga
terdapat pada Ilmu Administrasi Negara. Serta ruang lingkup daripada Hukum
Administrasi Negara juga merupakan bagian daripada Ilmu Administrasi Negara.
Ok Gan… untuk blog ini cukup sekian Dari saya,
kalau agan ada yang mau ditanyakan ataupun mau request/ meminta sesuatu maka
bisa kirim komentar disini, atau dapat mengirim lewat email, kolomnya sudah
saya sediakan diatas sebelah kanan, dan saya sangat mengharapkan jika ada
kritik dan masukan atau pendapat agan terhadap blog saya. Dan jika ingin
berlangganan saya juga silahkan follow blog saya ya, kolomnya ada disebelah
kanan ID card saya saya yakni dengan mengklik Join This Site. Serta jangan lupa
berbagi Blog ini kepada teman – teman yang lain jika menurut agan berguna baik
lewat Twitter, FB atau Jejaring sosial laiinya seperti Kaskus.com
OKOKOKOKOK?????? Hehehehehe
No comments:
Post a Comment