Friday, July 20, 2012

***Perbandingan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Administrasi Negara***


Hukum Administrasi Negara memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan memiliki berbagai macam segi, dan Hukum Administrasi Negara dapat disimpulkan sebagai sesuatu yang mengenai Pemerintahan didalam kedudukannya, fungsi serta wewenangnya sebagai Administrator Negara.
Walaupun demikian luasnya ruang lingkup dan macam segi dari pada Hukum Administrasi Negara tersebut, para ahli dapat membuat suatu pengertian dari Hukum Administrasi Negara sebagai pegangan yaitu:
*Menurut Oppen Hein Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
*Menurut J.H.P. Beltefroid Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
*Menurut Marcel Waline Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat  perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan  membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.

Ilmu Administrasi Negara adalah sebuah istilah yang mencakup semua bidang kehidupan, yang secara umum dapat dibagi dalam dua kategori. Pertama, definisi yang melihat administrasi negara hanya dalam lingkungan lembaga eksekutif saja. Dan kedua, definisi yang melihat cakupan administrasi negara meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan publik. Terdapat hubungan interaktif antara administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Di antara berbagai unsur lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi penampilan (performance) administrasi negara.
Oleh Karena itu menurut saya Hukum Administrasi Negara merupakan Irisan dari Ilmu Administrasi Negara, karena didalam Hukum Administrasi Negara mencakup bidang – bidang yang juga terdapat pada Ilmu Administrasi Negara. Serta ruang lingkup daripada Hukum Administrasi Negara juga merupakan bagian daripada Ilmu Administrasi Negara.

      
Ok Gan… untuk blog ini cukup sekian Dari saya, kalau agan ada yang mau ditanyakan ataupun mau request/ meminta sesuatu maka bisa kirim komentar disini, atau dapat mengirim lewat email, kolomnya sudah saya sediakan diatas sebelah kanan, dan saya sangat mengharapkan jika ada kritik dan masukan atau pendapat agan terhadap blog saya. Dan jika ingin berlangganan saya juga silahkan follow blog saya ya, kolomnya ada disebelah kanan ID card saya saya yakni dengan mengklik Join This Site. Serta jangan lupa berbagi Blog ini kepada teman – teman yang lain jika menurut agan berguna baik lewat Twitter, FB atau Jejaring sosial laiinya seperti Kaskus.com
                                                  
OKOKOKOKOK?????? Hehehehehe

No comments:

Post a Comment