Thursday, July 19, 2012

Hukum Perdata Internasional Terhadap Studi Kasus Ganti Rugi atas Pencemaran yang Dilakukan Pabrik Pupuk Kanada di wilayah Amerika Serikat dihubungkan dengan Titik Taut Primer,Kualifikasi, Titik Taut Sekunder, Hukum Yang Berlaku, Forum yang berwenang dan Analisisnya


Dari            : Kantor Pengacara BLAH
Untuk         : Pihak Amerika Serikat
Perihal       : Ganti Rugi atas Pencemaran yang Dilakukan Pabrik  Pupuk Kanada di wilayah Amerika Serikat
Kasus         :
Kasus Trail Smelter
Bermula dari kasus pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuah perusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan di dalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil menjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisi perusahaan tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandung sulfur dioksida, menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawa angin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadap tanah, air dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya. AS kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanada bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita AS.

1.   Titik Taut Primer:
Titik taut primer adalah factor-faktor/keadaan yang menciptakan hubungan HPI dalam kasus ini yang merupakan titik taut primer harus dilihat/ditinjau dari pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ini. Dan untuk melihat apakah hal ini termaksud kedalam HPI atau bukan maka dapat dilihat dari 4 unsur yakni:
-      Adanya Sengketa : dalam kasus ini terdapat sengeketa yakni sengeketa pencemaran udara yang telah dilakukan oleh perusahan pabrik pupuk milik  warga negara kanada yang telah mencemari wilayah AS yang mengakibatkan kerugian terhadap tanah, air, udara yang berdampak pada kesehatan orang – orang yang ada diwilayah Amerika Serikat.
-      Aspek Perdata : dalam hal ini amerika meminta gantirugi terhadap perusahan pabrik pupuk amerika tersebut karena telah mencemari wilayah Amerika Serikat.
-      Sistem Hukum berbeda yang berlaku : dalam hal ini ada 2 kemungkinan sistem hukum yang berlaku yakni sistem hukum yang berlaku didaerah Kanada dan sistem hukum yang berlaku dinegara Amerika Serikat. Sebab yang pabrik pupuk tersebut berkedudukan di wilayah Kanada sehingga sistem hukum kanada dalam hal ini berpeluang diberlakukan, dan sistem hukum Amerika Serikat juga berpeluang berlaku sebab dampak daripada pencemaran dari pupuk tersebut dirakasan oleh wilayah Amerika Serikat.
-      Salah satunya unsur asing : dalam hal ini unsur asingnya adalah adanya 2 kenegaraaan yang bersengketa yakni perusahan pupuk  milik orang kanada yang berkedudukan di kanada dan unsur ansing satunya lagi negara Amerika Serikat, dimana dalam hal ini sebagai penggugat yang merasa telah dirugikan.
Sehingga dari pemaparan keempat unsur diatas maka kasus diatas merupakan kasus Hukum Pedata Internasional, dimana dalam hal ini sistem hukum daripada kedua negara berpeluang untuk digunakan.

2. Kualifikasi:
Kualifikasi adalah penyalinan fakta sehari-hari kedalam istilah-istilah hukum:
  • Kasus ini termasuk kualifikasi hukum perdata.
  • Kualifikasi hukum perdata karena mengenai perbuatan melawan hukum, dimana dalam perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Dalam hal ini perbuatannya adalah kegiatan daripada pabrik pupuk kanada yang menyebabkan kesalahan yakni mencemari wilayah amerika serikat baik itu tanah, air, udara yang menggangu atau merugikan kesehatan warga yang ada di Amerikaserikat, sehingga pihak amerika serikat meminta gantirugi dari pihak perusahan pupuk kanada yang telah mencemari wilayah Amerika Serikat baik itu tanah, air, udara yang menganggu kesehatan daripada orang yang ada di Amerika Serikat.

3. Titik Taut Sekunder
Titik taut sekunder yaitu titik taut/factor-faktor/keadaan-keadaan yang menentukan hukum mana yang harus diberlakukan. factor-faktor yang menentukan berlakunya sistem hukum tertentu yang meliputi ;
-      Pilihan hukum (choice of law), merupakan pilihan hukum mana yang akan digunakan oleh kedua belah pihak, dimana dalam hal ini biasanya hal ini ditetapkan didalam kontrak atau perjanjian antara kedua belah pihak.
-      Tempat letaknya benda (lex sitae), merupakan faktor yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku atau yang digunakan adalah hukum dimana benda tersebut berada.
-      Tempat dilaksanakannya perjanjian (lex loci solutionis), merupakan faktor yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku atau yang digunakan adalah hukum tempat perjanjian tersebut dilaksanakan.
-      Tempat dilangsungkannya perkawinan (lex celebration), merupakan faktor yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku atau yang harus digunakan adalah tempat dimana perjanjian tersebut/ yang berperkara dilangsungkan sebelumnya.
-      Tempat ditanda-tanganinya kontrak (lex contractus), merupakan faktor yang menyatakan bahwa hukum yang digunakan atau diberlakukan adalah hukum dimana tempat ditanda – tanganinnya kontrak tersebut.
-      Tempat terjadinya perbuatan melawan hukum (lex loci delicti commisi), merupakan faktor yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku dan diterapkan merupakan hukum dimana perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan.

I.            Titik Taut Sekunder Yang Kuat
Prinsip lex loci delicti commissi
Bahwa hukum yang berlaku bagi perbuatan melawan hukum adalah dimana perbuatan hukum tersebut dilakukan atau terjadi.
Alasan-alasan prinsip ini; antara lain :
1. Alasan dipermudahnya menemukan hukum.
2. Alasan perlindungan harapan sewajarnya bagi khalayak ramai
Masyarakat suatu negara ingin memakai produk hukum nasional negaranya.
3. Alasan preventive
Oleh pembuat hukum agar perbuatan melawan hukum tersebut tidak dilakukan.
4. Alasan demi kepentingan si pelanggar.
Bahwa apa yang dipandang sah oleh hukum suatu negara tidak akan dianggap tidak sah oleh hukum negara lain.
5. Alasan alasan Uniformitas keputusan.
Akan menciptakan harmonisasi dari keputusan-keputusan.
Maka dari pemaparan diatas dapatlah dilihat bahwa hukum yang berlaku dan digunakan merupakan sistem hukum Amerika Serikat, karena perbuatan tersebut baru dapat dikatakan dikatakan perbuatan melanggar hukum setelah akibat pencemaran tersebut sampai dan dirasakan oleh warga yang ada di wilayah Amerika Serikat sehingga, untuk melindungi daripada khayalak ramai daripada warga yang ada di Amerika Serikat dan demi terjeratnya daripada pemilik perusahan pabrik pupuk tersebut maka hukum yang tepat digunakan adalah hukum Amerika Serikat.
 
II.         Titik Taut Yang Menunjang
-          Lex Loci Forum: hukum yang berlaku adalah tempat perbuatan resmi dilakukan. Perbuatan resmi adalah pendaftaran tanah, kapal dan gugatan perkara itu diajukan dan perbuatan hukum yang diajukan. Dan dalam hal ini perbuatan melawan hukum tersebut diajukan di Amerika Serikat sehingga sistem hukum yang digunakan adalah Sistem hukum Amerika Serikat.

4. Analisis Titik Taut Sekunder
Dalam hal ini Asas-asas Hukum Perdata Internsional dalam penentuan hukum mana yang dipakai/asas-asas titik taut sekunder adalah lex loci delicti commisi dimana dalam hal ini hukum yang berlaku dan digunakan merupakan sistem hukum tempat perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan, dan perbutan tersebut belum tentu dikategorikan sebagai perbutan melawan hukum disuatu tempat dan  bisa saja didaerah lain perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, oleh sebab itu dalam hal ini kita harus jeli dan teliti dalama melihat apakah perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak. Dalam hal ini perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh pabrik kanada merupakan perbuatan melawan hukum dinegara Amerika Serikat sehingga perbuatan yang dilakukan dapat dituntut di Amerika Serikat. karena perbuatan tersebut baru dapat dikatakan  perbuatan melanggar hukum setelah akibat pencemaran tersebut sampai dan dirasakan oleh warga yang ada di wilayah Amerika Serikat sehingga, untuk melindungi daripada khayalak ramai daripada warga yang ada di Amerika Serikat dan demi terjeratnya daripada pemilik perusahan pabrik pupuk tersebut maka hukum yang tepat digunakan adalah sistem hukum Amerika Serikat, dan karena yang digunakan adalah sistem hukum amerika maka hukum yang digunakan sudah pasti adalah hukum nasional amerika serikat.

5. Hukum Yang Berlaku

Jika mengenai ganti rugi maka di Indonesia hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karna salahnya menerbitkan kerugiaan itu, menganti kerugian tersebut.

6. Forum Yang Berwenang
Pengadilan mana yang berwenang mengadili kasus ini? Yaitu pengadilan amerika serikat bagian perdata, sebab dari pemaparan diatas telah diterangkan bahwa sistem hukum yang berlaku adalah sistem hukum amerika serikat dan aspek yang disengketakan adalah kasus perdata mengenai perbuata melawan hukum dan meminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi.











Daftar Pustaka
Undang – Undang No. 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase
BW ( Kitab Undang – Undang Hukum Perdata)
Buku Hukum Perdata Internasional Prof. Sudargo Gautama
www.google.com 

 


No comments:

Post a Comment