Dari :
Kantor Pengacara BLAH
Untuk :
Pihak Amerika Serikat
Perihal : Ganti
Rugi atas Pencemaran yang Dilakukan Pabrik Pupuk Kanada di wilayah Amerika Serikat
Kasus :
Kasus Trail Smelter
Bermula dari kasus pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuah perusahaan pupuk milik warga negara Kanada
yang dioperasikan di dalam wilayah
Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 mil
menjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisi perusahaan tersebut terus meningkat. Emisi
tersebut mengandung sulfur dioksida,
menyebarkan bau logam dan seng yang sangat menyengat.
Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebih dari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena
terbawa angin, bergerak ke arah wilayah
AS melalui lembah sungai Columbia dan menimbulkan
berbagai akibat merugikan terhadap tanah,
air dan udara, kesehatan serta berbagai kepentingan penduduk Washington lainnya. AS kemudian
melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanada
bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita AS.
1.
Titik
Taut Primer:
Titik taut primer adalah
factor-faktor/keadaan yang menciptakan hubungan HPI dalam kasus ini yang
merupakan titik taut primer harus dilihat/ditinjau dari pengadilan yang
berwenang menyelesaikan sengketa ini. Dan untuk melihat apakah hal ini termaksud
kedalam HPI atau bukan maka dapat dilihat dari 4 unsur yakni:
- Adanya Sengketa : dalam
kasus ini terdapat sengeketa yakni sengeketa pencemaran udara yang telah
dilakukan oleh perusahan pabrik pupuk milik
warga negara kanada yang telah mencemari wilayah AS yang mengakibatkan
kerugian terhadap tanah, air, udara yang berdampak pada kesehatan orang – orang
yang ada diwilayah Amerika Serikat.
- Aspek Perdata : dalam
hal ini amerika meminta gantirugi terhadap perusahan pabrik pupuk amerika
tersebut karena telah mencemari wilayah Amerika Serikat.
- Sistem Hukum berbeda
yang berlaku : dalam hal ini ada 2 kemungkinan sistem hukum yang berlaku yakni
sistem hukum yang berlaku didaerah Kanada dan sistem hukum yang berlaku
dinegara Amerika Serikat. Sebab yang pabrik pupuk tersebut berkedudukan di
wilayah Kanada sehingga sistem hukum kanada dalam hal ini berpeluang
diberlakukan, dan sistem hukum Amerika Serikat juga berpeluang berlaku sebab
dampak daripada pencemaran dari pupuk tersebut dirakasan oleh wilayah Amerika
Serikat.
- Salah satunya unsur
asing : dalam hal ini unsur asingnya adalah adanya 2 kenegaraaan yang
bersengketa yakni perusahan pupuk milik
orang kanada yang berkedudukan di kanada dan unsur ansing satunya lagi negara
Amerika Serikat, dimana dalam hal ini sebagai penggugat yang merasa telah
dirugikan.
Sehingga dari pemaparan
keempat unsur diatas maka kasus diatas merupakan kasus Hukum Pedata
Internasional, dimana dalam hal ini sistem hukum daripada kedua negara
berpeluang untuk digunakan.
2.
Kualifikasi:
Kualifikasi adalah
penyalinan fakta sehari-hari kedalam istilah-istilah hukum:
- Kasus ini termasuk kualifikasi hukum perdata.
- Kualifikasi hukum perdata karena mengenai perbuatan melawan hukum, dimana dalam perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Dalam hal ini perbuatannya adalah kegiatan daripada pabrik pupuk kanada yang menyebabkan kesalahan yakni mencemari wilayah amerika serikat baik itu tanah, air, udara yang menggangu atau merugikan kesehatan warga yang ada di Amerikaserikat, sehingga pihak amerika serikat meminta gantirugi dari pihak perusahan pupuk kanada yang telah mencemari wilayah Amerika Serikat baik itu tanah, air, udara yang menganggu kesehatan daripada orang yang ada di Amerika Serikat.
3.
Titik Taut Sekunder
Titik taut sekunder
yaitu titik taut/factor-faktor/keadaan-keadaan yang menentukan hukum mana yang
harus diberlakukan. factor-faktor yang menentukan
berlakunya sistem hukum tertentu yang meliputi ;
- Pilihan
hukum (choice of law), merupakan pilihan hukum mana yang akan digunakan
oleh kedua belah pihak, dimana dalam hal ini biasanya hal ini ditetapkan
didalam kontrak atau perjanjian antara kedua belah pihak.
- Tempat
letaknya benda (lex sitae), merupakan faktor yang menyatakan bahwa hukum
yang berlaku atau yang digunakan adalah hukum dimana benda tersebut berada.
- Tempat
dilaksanakannya perjanjian (lex loci solutionis), merupakan faktor yang
menyatakan bahwa hukum yang berlaku atau yang digunakan adalah hukum tempat
perjanjian tersebut dilaksanakan.
- Tempat
dilangsungkannya perkawinan (lex celebration), merupakan faktor yang
menyatakan bahwa hukum yang berlaku atau yang harus digunakan adalah tempat
dimana perjanjian tersebut/ yang berperkara dilangsungkan sebelumnya.
- Tempat
ditanda-tanganinya kontrak (lex contractus), merupakan faktor yang menyatakan
bahwa hukum yang digunakan atau diberlakukan adalah hukum dimana tempat ditanda
– tanganinnya kontrak tersebut.
- Tempat
terjadinya perbuatan melawan hukum (lex loci delicti commisi), merupakan faktor
yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku dan diterapkan merupakan hukum dimana
perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan.
I.
Titik Taut Sekunder Yang
Kuat
Prinsip lex loci delicti commissi
Bahwa hukum yang berlaku bagi perbuatan melawan hukum adalah
dimana perbuatan hukum tersebut dilakukan atau terjadi.
Alasan-alasan
prinsip ini; antara lain :
1. Alasan
dipermudahnya menemukan hukum.
2. Alasan
perlindungan harapan sewajarnya bagi khalayak ramai
Masyarakat suatu negara ingin
memakai produk hukum nasional negaranya.
3. Alasan
preventive
Oleh pembuat hukum agar
perbuatan melawan hukum tersebut tidak dilakukan.
4. Alasan demi
kepentingan si pelanggar.
Bahwa apa yang dipandang sah
oleh hukum suatu negara tidak akan dianggap tidak sah oleh hukum negara lain.
5. Alasan
alasan Uniformitas keputusan.
Akan menciptakan harmonisasi
dari keputusan-keputusan.
Maka dari pemaparan diatas dapatlah dilihat bahwa
hukum yang berlaku dan digunakan merupakan sistem hukum Amerika Serikat, karena
perbuatan tersebut baru dapat dikatakan dikatakan perbuatan melanggar hukum
setelah akibat pencemaran tersebut sampai dan dirasakan oleh warga yang ada di
wilayah Amerika Serikat sehingga, untuk melindungi daripada khayalak ramai
daripada warga yang ada di Amerika Serikat dan demi terjeratnya daripada
pemilik perusahan pabrik pupuk tersebut maka hukum yang tepat digunakan adalah
hukum Amerika Serikat.
II.
Titik Taut Yang Menunjang
-
Lex Loci Forum:
hukum yang berlaku adalah tempat perbuatan resmi dilakukan. Perbuatan resmi
adalah pendaftaran tanah, kapal dan gugatan perkara itu diajukan dan perbuatan
hukum yang diajukan. Dan dalam hal ini perbuatan melawan hukum tersebut
diajukan di Amerika Serikat sehingga sistem hukum yang digunakan adalah Sistem
hukum Amerika Serikat.
4. Analisis Titik Taut Sekunder
Dalam hal ini Asas-asas Hukum Perdata
Internsional dalam penentuan hukum mana yang dipakai/asas-asas titik
taut sekunder adalah lex loci delicti
commisi dimana dalam hal ini hukum yang
berlaku dan digunakan merupakan sistem hukum tempat perbuatan melawan hukum
tersebut dilakukan, dan perbutan tersebut belum tentu dikategorikan sebagai
perbutan melawan hukum disuatu tempat dan
bisa saja didaerah lain perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum, oleh sebab itu dalam hal ini kita harus jeli dan teliti dalama
melihat apakah perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum
atau tidak. Dalam hal ini perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh
pabrik kanada merupakan perbuatan melawan hukum dinegara Amerika Serikat
sehingga perbuatan yang dilakukan dapat dituntut di Amerika Serikat. karena
perbuatan tersebut baru dapat dikatakan
perbuatan melanggar hukum setelah akibat pencemaran tersebut sampai dan
dirasakan oleh warga yang ada di wilayah Amerika Serikat sehingga, untuk
melindungi daripada khayalak ramai daripada warga yang ada di Amerika Serikat
dan demi terjeratnya daripada pemilik perusahan pabrik pupuk tersebut maka
hukum yang tepat digunakan adalah sistem hukum Amerika Serikat, dan karena yang
digunakan adalah sistem hukum amerika maka hukum yang digunakan sudah pasti
adalah hukum nasional amerika serikat.
5. Hukum Yang Berlaku
Jika mengenai ganti
rugi maka di Indonesia hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata
menyatakan tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang karna salahnya menerbitkan kerugiaan itu, menganti
kerugian tersebut.
6.
Forum Yang Berwenang
Pengadilan mana yang
berwenang mengadili kasus ini? Yaitu pengadilan amerika serikat bagian perdata,
sebab dari pemaparan diatas telah diterangkan bahwa sistem hukum yang berlaku
adalah sistem hukum amerika serikat dan aspek yang disengketakan adalah kasus
perdata mengenai perbuata melawan hukum dan meminta pertanggungjawaban berupa
ganti rugi.
Daftar Pustaka
Undang
– Undang No. 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase
BW
( Kitab Undang – Undang Hukum Perdata)
Buku
Hukum Perdata Internasional Prof. Sudargo Gautama
www.google.com
No comments:
Post a Comment